50 Jenis Hewan Mammalia yang Dilindungi di Indonesia

Hai.. di blog kali ini kita akan memuat tentang 50 jenis hewan yang dilindungi di Indonesia dari kelas mammalia seperti avertebrata koala. Daftar kali ini juga dilengkapi dengan hewan kesukaan Boy William dan nama latin yang tertera dalam PP No. 7 Tahun 1999 dan nama latin yang benar. Mengapa demikian? Sebab, di beberapa lampiran peraturan tersebut masih ada nama latin yang salah dalam penulisannya, maupun telah mengalami perubahan baik pada nama spesies maupun genusnya.

Nah, agar kamu tidak salah dalam penulisan ataupun cara membacanya, berikut ini kami akan berikan ulasan lengkapnya. Simak yaa!

Kuskus BeruangTalaud (Ailurops melanotis)

Kuskus Beruang Sulawesi (Ailurops ursinus)

Binturung Binturong (Arctictis binturong)

Pulusan (Arctonyx collaris)

Rusa Bawean (Axis kuhlii)

Babirusa (Babyrousa babyrussa)

Paus bryde kerdil (Balaenoptera edeni)

Paus Gembala Laut (Balaenoptera omurai)

Paus minke utara (Balaenoptera acutorostrata)

Paus biru (Balaenoptera musculus)

Paus bersirip (Balaenoptera physalus)

Banteng (Bos javanicus)

Anoa dataran rendah, Kerbau pendek (Bubalus depressicornis)

Anoa pegunungan (Bubalus quarlesi)

Kambing Sumatera (Capricornis sumatraensis)

Kucing merah (Catopuma badia)

Kucing emas (Catopuma temminckii)

Ajag (Cuon alpinus)

Kubung, Tando, Walangkekes (Cynocephalus variegatus)

Musang air (Cynogale bennettii)

Lumba-lumba Moncong Panjang (Delphinus capensis)

Kanguru Pohon Goodfellow (Dendrolagus goodfellowi)

Kanguru Pohon Wakera (Dendrolagus inustus)

Kanguru Pohon Wondiwoi (Dendrolagus mayri)

Kanguru Pohon Mbaiso, Dingiso (Dendrolagus mbaiso)

Kanguru Pohon Mantel Emas (Dendrolagus pulcherrimus)

Seri’s Tree-kangaroo (Dendrolagus stellarum)

Kanguru Pohon Nemena (Dendrolagus ursinus)

Badak Sumatera (Dicerorhinus sumatrensis)

Duyung (Dugong dugon)

Gajah Sumatera (Elephas maximus)

Paus Pembunuh Kerdil (Feresa attenuata)

Paus-pilot sirip-pendek (Globicephala macrorhynchus)

Lumba-lumba Abu-abu (Grampus griseus)

Beruang madu (Helarctos malayanus)

Owa; Ungko (Hylobates agilis)

Owa; Kalaweit (Hylobates albibarbis)

Owa; Bilaou (Hylobates klossii)

Owa; Ungko Tangan Putih (Hylobates lar)

Owa Jawa (Hylobates moloch)

Owa-owa (Hylobates muelleri)

Landak (Hystrix brachyura)

Bajing terbang ekor merah (Iomys horsfieldi)

Paus Sperma Kerdil (Kogia breviceps)

Paus Sperma Cebol (Kogia sima)

Lumba-lumba Fraser (Lagenodelphis hosei)

Bajing tanah bergaris (Lariscus hosei)

Bajing tanah, Tupai tanah (Lariscus insignis)

Lutra; Berang-berang Utara (Lutra lutra)

Lutra Sumatera; Berang-berang Hidung Berbulu (Lutra sumatrana)

Nah, jika satwa peliharaan kamu tercantum di dalam list mamalia yang dilindungi, segera laporkan ke BKSD ya. Lebih baik segera laporkan kepada yang berwenang sebelum mengetahui spesifikasi mininum valorant, kebugaran jasmani dan akan kena sanksi hukum Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Bagi yang melanggar bisa dijerat hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. Semoga artikel kali ini bermanfaat ya!

 

Komentar

Postingan Populer